BAB I
PENDAHULUAN
Sejak
zaman keberadaan (awal muasal), manusia telah diperhadapkan dengan masalah.
Masalah adalah proyeksi pikiran tentang keraguan akan jaminan kebenaran
berdasarkan suatu persepsi yang kita sebut penolakan. Hanya satu jalan yang
yang menjawab dan menyelesaikan semua persepsi tersebut, yaitu ; berfikir (sendiri)
dan bermusyawarah (bersama).
Pada tahun 384-322 SM, Aristoteles
seorang filsuf terkemuka yunani menyatakan bahwa manusia adalah Zoon
Politicon, artinya manusia harusnya hidup berkelompok. Aristoteles sadar
bahwa manusia takkan mampu hidup sendiri dan bertahan layaknya dewa. Karena
manusia takkan mampu menanggung masalah hidupnya secara social (kebutuhan) dan
moral (psikologis). Olehnya itu aristoteles berfilsafat untuk memperbaiki paham
manusia akan jati diri manusia sebagai sosialitis humanis (Manusia social).
1. SEJARAH
Kata Musyawarah berasal dari bahasa
arab yag diambil dari Kata ( شورى ) Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil
dan mengeluarkanpendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan
pendapat yang lain. Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya
dan wadahnya. Kata ini terambil dari kalimat (شرت العسل) saya
mengeluarkan madu dari wadahnya. Berarti mempersamakan pendapat yang
terbaik dengan perumpamaan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu
dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang dinilai
benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya.
Musyawarah dapat berarti mengatakan
atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan
untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut
istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu
urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau
tukar pikiran. Perundingan itu juga disebut musyawarah, karena
masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengeluarkan atau
mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang di bicarakan dalam
perundingan
a. Musyawarah dalam Alqur’an
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ
وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (ال
عمران: ١٥٩
Artinya:
“Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkaubersikap
lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati
keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu,
maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan
tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya”.
(QS. Ali ‘Imran: 159)
b. Musyawarah dalam Al Hadist
Telah diriwayatkan dalam Al-Hasan
r.a., bahwa Allah swt. sebenarnya telah mengetahui bahwa Nabi saw. sendiri
tidak membutuhkan mereka (para sahabat, dalam masalah ini). Tetapi, beliau
bermaksud membuat suatu sunnah untuk orang-orang sesudah beliau.
Diriwayatkan dari Nabi saw., bahwa beliau pernah
bersabda:
ما تشا ورقوم
قط الا هدو الارشد امرهم
“Tidak satu kaum pun yang selalu melakukan musyawarah melainkan akan
ditunjukkan jalan paling benar dalam perkara mereka”
Musyawarah yang baik adalah dengan cara bersidang,
olehnya itu betapa pentingnya kita mengetahui metode-metode dalam persidangan
dalam menjadikan sidang sebagai wadah yang sangat penting dalam menyelesaiakan
segala permasalahan yang ada. Khususnya dikehidupan masa kini (dunia pendidikan
dan organisasi).
2. METODE PERSIDANGAN
Metode berarti
cara. Sedangkan persidangan diartikan sebagai suatu forum yang
menyelesaikan atau memecahkan suatu masalah. Jadi pengertian dari metode
persidangan itu sendiri adalah cara menyelesaikan suatu masalah dalam suatu
forum berdasarkan hal / agenda yang telah dijadwalkan / dirumuskan sebelumnya.
Dalam membahas metode persidangan, kita tidak hanya membicarakan tentang bentuk
persidangan / model forum, namun juga kita harus mengetahui macam-macam
persidangan.
Dalam kehidupan sehari penyelesaian
masalah merupakan miniature dari pelaksanaan sidang. Meski tak formal dan tak
teratur, para peniliti percaya penyelesaian masalah menggunakan ide seseorang
(jenis cara penyelesaian) jauh lebi efektif dari segi waktu (cepat) dan sugestifitas
(kenyamanan).
1. SIDANG
Sidang adalah pertemuan dua orang
atau lebih yang memiliki kepentingan yang sama untuk mengkaji persoalan
tertentu melalui suatu mekanisme yang teratur dan terarah. Sidang dilakukan
Untuk :
- Membahas masalah
- Mengurai isi masalah
- Menyatukan pendapat
- Memperoleh kesepakatan, dan;
- Mengambil keputusan
2. JENIS SIDANG
Jenis sidang adalah karakteristik sidang. Jenis sidang
berdasarkan kebutuhan dan dipengaruhi oleh lingkungan itu sendiri. Jenis
sidang terbagi atas 2, yakni jenis sidang formal dan non-formal ;
a) Sidang Formal
Sidang formal adalah sidang yang dilaksanakan dengan memenuhi kriteria
sebagai berikut :
- Memiliki
wadah (Contohnya: Kantor, organisasi atau lembaga)
- Memiliki
pemimpin sidang (Presidium) dan anggota sidang (peserta)
- Memiliki
tempat sidang
- Memiliki
agenda sidang
- Memiliki
perangkat sidang : (Contohnya: Palu sidang, kelengkapan kesekretariatan
dan draft pembahasan) ; dan
- Menggunakan
metode persidangan (Tata cara resmi)
b) Sidang Non-Formal
Sedangkan dalam sidang non-formal, tidak harus memenuhi criteria pada
sidang formal (di atas). Sidang ini menggunakan nilai kewajaran dan tidak
terikat dari mekanisme yang ada.
Contoh : Curhat, diskusi, pertemuan biasa dll
( Cat : Dalam pembahasan Metode persidangan, yang kita bahas adalah SIDANG
FORMAL )
3. MACAM-MACAM SIDANG
Pada dasarnya sidang bermacam-macam,
contoh di sebuah organisasi seperti (HIPMIN-Makassar) macam-macam sidang
seperti :
- Sidang
pembuka
- Sidang
Pleno
- Sidang
Komisi
a) Sidang pembuka
Sidang ini dibuka oleh pelaksana
acara seperti panitia atau Sterring Comittee, biasanya membahas tata tertib
pemilihan dan pengangkatan PRESIDIUM SIDANG.
b) Sidang Pleno
Biasa disebut sidang besar yang
diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk
membahas isi dari agenda sidang yang telah dirumuskan.
Contoh :
- Pleno I
(Pemilihan presidium sidang)
- Pleno
II (Pembahasan Agenda sidang)
- Pleno
III (Pembahasan Tata Tertib Persidangan)
- Pleno
IV (Laporan pertanggung-jawaban Badan pengurus
HIPMIN periode…)
- Pleno V (Laporan
Kerja Dewan Anggota HIPMIN periode..)
- Pleno
VI (Penetapan anggota komisi)
- Dll
c) Sidang Komisi
Sidang ini dibentuk untuk
mempertajam pembahasan, yang tidak mungkin tercapai dalam sebuah sidang yang
besar dan dengan tingkat pengetahuan peserta yang beragam. Selesainya dibahas
maka setiap komisi akan memaparkan hasil keputusan dari setiap komisi dan
dirangkumkan untuk melengkapi arsip pleno yang telah ada.
BAB II
SUBJEK SIDANG
Subjek sidang adalah semua pelaku yang berperan aktif
dalam pelaksanaan Acara persidangan. Yakni ;
- Penanggung
jawab Acara persidangan
- Pelaku
sidang
Latar belakang
Perlu diketahui bahwa persidangan
merupakan sebuah kegiatan. Guna merencanakan, membentuk, dan melaksanakan
kegiatan ini maka diperlukan tim atau pengggerak penggagas pelaksanaan acara.
Dalam dunia organisasi pembentukan tim kerja sangatlah penting dalam mewujudkan
tujuan diatas. Olehnya itu dibentuklah sebuah tim penggaggas sekaligus
penanggung jawab kegiatan dalam menyukseskan acara yang dimaksud.
1. KEPANITIAAN
Kepanitiaan adalah salah satu dari
sekian jenis tim pelaksana yang dibentuk guna menjalankan visi dan misi sebuah
pereanaan gerakan (kegiatan dan non kegiatan). Kepanitaan adalah sebuah
struktur (tim) yang dibentuk berfungsi mengarahkan/ melaksanakan/dan
mengevaluasi sebuah program kerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah
diatur dan direncanakan.Dalam Kepanitian terbagi atas 2 wilayah komando :
1) Steerring comitte (SC) /
(Panitia pengarah)
Berfungsi mengarahkan organizing comitte
(Panitia pelaksana) dalam menjalankan program kerja yang telah diatur. SC
Berhak mem-VETO (tegur) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja organizing
comitte (Panitia pelaksana). Kepemipinan SC di komandoi oleh seorang kordinator
dalam timnya.Tugas umumnya :
- Senantiasa mengarahkan panitia mengawal
jalannya persidangan
- Membuka persidangan dengan resmi
- Memimpin sidang pembuka
- Membahas pemilihan presidium sidang
- Menyiapkan draft pembahasan sidang
- Mengumpulkan hasil ketetapan persidangan guna
pengarsipan (Prosiding)
- Menerima ketetapan sidang (Arsip ke-II) dan
Menutup persidangan dengan resmi
2) Organizing committee (OC) /
(Panitia pelaksana)
Berfungsi sebagai tim pelaksana
kerja. OC juga berhak mengatur dan membahas (rapat) strategi penyelesaian dalam
melaksanakan program kerja. Kepatuhan akan fungsi kontrol pengawasan dari SC ke
OC adalah Mutlak dan hirarki. Kepemimpinan OC dipegang oleh seorang Ketua dan
dibantu oleh pembantu utama (Sekretris dan Bendahara) dalam pengelolaan materi
dan perangkat kepanitiaan.
2. PELAKU SIDANG
Pelaku sidang adalah
subjek/pelaksana dari kegiatan sidang. Diantara fungsi dan kewajibannya. Pelaku
sidang adalah elemen penting dalam pelaksanaan persidangan. Pelaku sidang
Terdiri atas 2 subjek :
1. PRESIDIUM SIDANG
Presidium sidang adalah orang yang memimpin acara
persidangan (Pleno). Para presidium sidang ditunjuk secara mufakat oleh anggota
sidang di rapat pembuka dengan jumlah ganjil (Aturan Presidium) yang disahkan
oleh pimpinan sidang sementara (Sterring committee), Komposisi pimpinan sidang
terdiri atas :
a) Pimpinan sidang (ketua) adalah
anggota perisidium yang bertugas memimpin jalannya sidang, menampung serta
mempertimbang-kan pendapat peserta sidang, dan memutuskan keputusan sidang.
Kriteria seorang pimpinan sidang :
- Tegas
- Cerdas
- Bijaksana
- Berwawasan luas
b) Sekretaris pimpinan sidang
adalah pembantu utama pimpinan sidang dalam hal kerja administrasi (mencatat,
mengolah, dan melaporkan) hasil dalam pembahasan persidangan kepada pimpinan
sidang guna membantu menentukan keputusan sidang.
Kerja-kerja utama seorang sekretaris :
- Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan
pimpinan sidang (ketua) contoh: Alat tulis, kertas, Palu,
- Menyiapkan lembar agenda sidang
- Menyiapkan lembar absen peserta sidang
- Menyiapkan lembar konsideransidang
- Mencatat hal-hal yang penting pada alur
pembahasan sidang
- Mencatat pertanyaan, saran, dan pendapat peserta
sidang yang telah diterima dan disetujui oleh pimpinan sidang ketua
Kriteria sekretaris :
- Cerdas
- Teliti
- Menguasai
ilmu administrasi dasar
c) Anggota Pimpinan sidang adalah pembantu kedua pimpinan
utama (Ketua dan sekretaris) dalam hal memberikan sumbangsih pemikiran (Nasehat
dan masukan) dalam memutuskan hasil sidang maupun siap menjadi pengganti dalam
memimpin jalannya persidangan.
B. ANGGOTA SIDANG
Anggota sidang adalah peserta sidang. Peserta sidang
berhak mengikuti persidangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Anggota
sidang adalah peserta undangan yang mengikuti proses persidangan
- Anggota
sidang adalah orang yang diundang oleh Kepanitiaan/wadah (Pelaksana
kegiatan)
Anggota sidang terbagi atas 2 (dua) :
1. Anggota sidang tetap adalah
peserta sidang undangan yang masih terdaftar sebagai anggota resmi pelaksana
sidang misalnya : terdaftar sebagai anggota aktif di database
organisasi.
2. Anggota sidang peninjauadalah
peserta undangan sidang yang bukan dari ruang lingkup resmi pelaksana contoh: Sesepuh,
Alumni, dan tamu organisas maupun tamu dari organsasi lain.
BAB III
Perangkat Sidang
Perangkat sidang ada 2 (dua) jenis yakni :
1. Materi
sidang
Materi sidang adalah bahan-bahan
persidangan. Segala sesuatu yang digunakan guna untuk menjalankan persidangan.
Materi persidangan antara lain sebagai berikut:
- Draft sidang (pembahasan)
- Konsideran (Surat ketetapan)
2.
Alat sidang
Adalah komponen pelengkap dalam
pelaksanaan sidang guna menunjang jalannya pelaksanaan metode sidang.
Macam-macam alat sidang :
- Palu sidang
- Pengeras suara
a)
Palu sidang
Merupakan alat pengambilan keputusan. Ini pula
merupakan alat yg paling urgen dan harus selalu diperhatikan keberadaannya.
Palu sidang alangkah baiknya terbuat dari material rendah bahan berat dan
murah. Tujuannya agar memudahkan pengguna dalam mengunakannya (Ringan,
misalnya: kayu) dan mudah didapat (dijangkau pembelian dan pembuatannya).
Tentang penggunan palu sidang akan dibahas pada Bab lanjutan (Mekanisme
persidangan).
b)
Pengeras suara
Tak begitu urgen, namun bila pelaksanaannya
menggunakan wadah (tempat yang besar dan luas) dan terdapat kelemahan
fisiologis (pita suara) pada pelaksana persidangan, maka alat ini
direkomendasikan harus ada.
BAB IV
Bentuk sidang
Bentuk Sidang adalah model dan pola bentuk alur
persidangan. Setiap bentuknya mempunyai makna tersendiri dalam perjalanan
sidang. Adapun bentuk dan modelnya adalah sebagai berikut :
a.
Bentuk U merupakan
bentukan persidangan yang paling efektif karena semua peserta sidang bisa
benar-benar terfokus perhatiannya. Hal ini merupakan salah satu kelebihan dari
bentuk persidangan ini.
b. Bentuk
lingkaran. Bentuk persidangan seperti ini memiliki kelemahan,
yaitu tidak dapat debedakan secara tegas antara pemateri, moderator, dan
notulen dengan para peserta sidang. Contoh forum yang pernah menggunakan bentul
persidangan seperti ini yaitu Konferensi Meja Bundar (KMB).
c. Bentuk
berpanjar
Kelemahan dari bentuk persidangan
seperti ini yaitu peserta yang duduk di belakang kemungkinan besar tidak fokus
terhadap forum tersebut. Contohnya yaitu pada acara-acara seminar pada umumnya.
d. Bentuk
komisi. Untuk bentuk persidangan seperti ini, memiliki kelemahan pula, yaitu jarak
antar komisi yang berdekatan akan menyebabkan kurangnya konsentrasi / bahkan
tidak adanya konsentrasi dari pemateri sidang maupun pesertanya.
BAB IV
Mekanisme sidang
1. Tata Cara dalam
persidangan
- Persidangan bersifat musyawarah untuk mufakat.
- Persidangan dipimpin oleh Pimpinan sidang.
- Peserta sidang berbicara setelah mendapat izin
dari Pimpinan sidang.
- Peserta sidang tidak boleh diganggu selama
berbicara.
- Pimpinan sidang dapat mengenakan ketentuan
mengenai lamanya para anggota berbicara.
- Bilamana pembicaraan melampaui batas waktu yang
ditetapkan Pimpinan sidang dapat memperingatkan pembicaraan supaya
mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus menaati ketentuan itu.
2. Penggunaan Palu Sidang
Penggunaan palu sidang adalah dengan
menggunakan ketukan dari palu sidang agar menghasilkan suara dari kode
keputusan. Ketukan palu digunakan pertama kali di Perancis sejak pasca revolusi
perancis. Saat itu rakyat perancis menggulingkan pemerintahan monarki dan
mengambil alih pemerintahan. Disaat-saat rakyat membutuhkan suatu kesepakatan
bersama, maka diadakanlah sidang akbar untuk menentukan nasib rakyat. Saat itu
rakyat terlalu banyak dan sukar mendengar keputusan persidangan nasional
tersebut. Maka beberapa dari pemimpin sidang mengabil solusi dengan mengunakan
lonceng gereja sebagai tanda keputusan dari setiap pembahasan sidang. Dengan
dilaksanakan tradisi ini maka orangorang berlomba menciptakan alat sidang
tersebut dengan menggunakan bahan yang lebih ringan dan tak berbahaya maka
terpilihlah palu sebagai alat sidang tersebut. Hal ini karena palu dapat
menghasilkan suara yang keras juga sederhana dan tak berbahaya.
Dalam persidangan ketukan palu
dikenal sebanyak 4 macam; yakni ketukan palu 1x, 2x 3x, dan beruntun. Mari kita
simak cara mengetuk dan contoh redaksi dari ketukan tersebut dibawah ini.
Ketukan 1x
Mensahkan keputusan sementara, pencabutan skorsing
sidang (jangka pendek), dan Peninjauan kembali. Contoh kasus :
1. Mensahkan keputusan sementara
- Pimpinan :
“Bagaimana peserta sidang ? sepakat ?
- Peserta
: “Sepakat..!!”
- Pimpinan : “Sah”
(Tok)
2. Pencabutan skorsing
Contoh : “Dengan
mengucapkan bismillahirrahmannirrahim skorsing sidang saya cabut..” (Tok)
3. Peninjauan kembali
Contoh :
“Berdasarkan saran dan pendapat oleh forum sidang akan kekeliruan pada pasal
pembahasan sebelumnya maka sidang saya tinjau kembali..”
(Tok)
Ketukan 2x
Ketukan 2 kali digunakan untuk Menskorsing/memending
sidang, pencabutan pending sidang (jangka lama).
1. Menskosing sidang
Contoh : “Dengan
mengucapkan Alhamdulillahirbil alamin, sidang saya skorsing selama 15 menit”.
(Tok tok)
2. Mempending sidang
Contoh :
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil alamin, sidang saya pending hingga
pada besok hari atau pada tanggal 26 Oktober 2009 pada pukul 21.00 WITA dengan
pembahasan agenda pleno berikut Laporan kerja Badan pegurus
HIPMIN-Makassar perioder 2008-2009”. (Tok tok)
Ketukan 3x
Mensahkan keputusan akhir sidang, menetapkan keputusan konsideran
(ketetapan hasil sidang) membuka dan menutup persidangan (ceremonial) secara
resmi dan keseluruhan. Contoh kasus :
1. Mensahkan keputusan akhir sidang
Contoh: “Dengan ini saya ucapkan sah..” (Tok tok tok..)
2. Mensahkan Konsideran,
Contoh:
- “Makassar
26 Februari 2009 pada pukul 24.00 WITA. Pimpinan sidang Fathir M.Natsir,
Sekretaris Wahyudi Makuling, anggota Taufik Muhammad, anggota M.Fajri
Wahid, anggota Ashar A.Hamid. Dengan ini saya nyatakan sah”. (Tok tok
tok..)
- Dengan
mengucapkan Bismillahirrahmanrirahim Musyawarah Anggota XXI HIPMIN
Makassar pada tanggal 21 – 25 Juli 2011 ini dengan resmi dibuka
(“Tok..tok..tok”)
- Dengan
mengucapkan Alhamdulillahirabbil alamin Musyawarah Anggota XXI HIPMIN
Makassar pada tanggal 21- 25 Juli 2011 ini dengan resmi dibuka
(“Tok..tok..tok”)
Ketukan keras berulang dan beruntun
Ketukan keras berulang dan
berulang-ulang adalah ketukan penegas yang berguna mengendalikan forum atau
mengambil alih forum alam keadaan situasional: Menenangkan peserta sidang
(forum). Contoh kasus :
ü (Tok tok tok tok tok..) Forum harap
tenang…!!!
MODEL KEPUTUSAN SIDANG
1) Keputusan demokrasi
Proses demokrasi dalam pengambilan
keputusan dapat terjadi bila kelompok mayoritas setuju dengan
pembahasan. Metode ini sering digunakan karena didasari oleh prinsip-prinsip
demokrasi.
2) Keputusan mufakat
Keputusan yang diambil secara
langsung dan terbuka, dimana seluruh peserta dapat menerimanya scara bulat.
3) Keputusan demokrasi
Proses demokrasi dalam pengambilan
keputusan dapat terjadi bila kelompok mayoritas setuju dengan pembahasan.
Metode ini sering digunakan karena didasari oleh prinsip-prinsip demokrasi.
4) Keputusan mufakat
Keputusan yang diambil secara
langsung dan terbuka, dimana seluruh peserta dapat menerima nya scara
bulat.
PERAN PELAKSANA SIDANG
Peserta
- Menyajikan informasi berdasarkan pengetahuan dan
pengalamannya.
- Menyampaikan pemikiran secara lengkap dan jelas.
- Menyampaikan bukti-bukti yang mendukung menanggapi
pertanyaan atau pernyataan yang dilontarkan
Istilah – istilah dalam Persidangan
1. Pending, adalah menunda sidang
dalam waktu yang cukup lama
2. Skorsing, adalah menunda sidang
(dengan jangka waktu yang cukup pendek)
3. Lobying, merupakan proses diskusi
antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang.
4. Voting, merupakan prosesi pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami
kebuntuan.
5. Quorum, merupakan syarat sebelum
persidangan dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
7. Interupsi, Ialah suatu
bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang
perlu di perhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
8. Prosiding = Hasil ketetapan
sidang/Musyawarah yang telah di bukukan (bersifat tertulis)
9. Konsideran = Surat keputusan
Bentuk Interupsi
a. Interupsi Poin of Order
Dilakukan jika terdapat disfungsi peserta sidang
(termasuk petugas” sidang) yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.
b. Interupsi Poin of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau
informasi yang butuh klarifikasi.
c. Interupsi Poin of Information
Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang
dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya tehnis.
d. Interupsi Poin of Personal
Previllage
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu
menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan
Tata cara pelaksanaan Interupsi
- Dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih
dahulu, dan berbicara setelah minta ijin dari presidium sidang
- Interupsi di atas interupsi hanya berlaku selama
tidak mengganggu persidangan
- Apabila dalam persidangan, presidium sidang tidak
mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka SC diberikan
wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan
presidium sidang dan atau peserta sidang
DEMIKIAN