Vrydag 12 Julie 2013

Teknik Persidangan

BAB I
PENDAHULUAN
Sejak zaman keberadaan (awal muasal), manusia telah diperhadapkan dengan masalah. Masalah adalah proyeksi pikiran tentang keraguan akan jaminan kebenaran berdasarkan suatu persepsi yang kita sebut penolakan. Hanya satu jalan yang yang menjawab dan menyelesaikan semua persepsi tersebut, yaitu ; berfikir (sendiri) dan bermusyawarah (bersama).
Pada tahun 384-322 SM, Aristoteles seorang filsuf terkemuka yunani menyatakan bahwa manusia adalah Zoon Politicon, artinya manusia harusnya hidup berkelompok. Aristoteles sadar bahwa manusia takkan mampu hidup sendiri dan bertahan layaknya dewa. Karena manusia takkan mampu menanggung masalah hidupnya secara social (kebutuhan) dan moral (psikologis). Olehnya itu aristoteles berfilsafat untuk memperbaiki paham manusia akan jati diri manusia sebagai sosialitis humanis (Manusia social).
1. SEJARAH
Kata Musyawarah berasal dari bahasa arab yag diambil dari Kata ( شورى ) Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil dan mengeluarkanpendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya dan wadahnya. Kata ini terambil dari kalimat (شرت العسل) saya mengeluarkan madu dari wadahnya. Berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan perumpamaan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya.
Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran. Perundingan itu juga disebut musyawarah, karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang di bicarakan dalam perundingan
a. Musyawarah dalam Alqur’an
 فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ  (ال عمران: ١٥٩
Artinya:
Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkaubersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.
   (QS. Ali ‘Imran: 159)
b. Musyawarah dalam Al Hadist
Telah diriwayatkan dalam Al-Hasan r.a., bahwa Allah swt. sebenarnya telah mengetahui bahwa Nabi saw. sendiri tidak membutuhkan mereka (para sahabat, dalam masalah ini). Tetapi, beliau bermaksud membuat suatu sunnah untuk orang-orang sesudah beliau.
Diriwayatkan dari Nabi saw., bahwa beliau pernah bersabda:
ما تشا ورقوم قط الا هدو الارشد امرهم
“Tidak satu kaum pun yang selalu melakukan musyawarah melainkan akan ditunjukkan jalan paling benar dalam perkara mereka”
Musyawarah yang baik adalah dengan cara bersidang, olehnya itu betapa pentingnya kita mengetahui metode-metode dalam persidangan dalam menjadikan sidang sebagai wadah yang sangat penting dalam menyelesaiakan segala permasalahan yang ada. Khususnya dikehidupan masa kini (dunia pendidikan dan organisasi).
2. METODE PERSIDANGAN
Metode berarti cara. Sedangkan persidangan diartikan sebagai suatu forum yang menyelesaikan atau memecahkan suatu masalah. Jadi pengertian dari metode persidangan itu sendiri adalah cara menyelesaikan suatu masalah dalam suatu forum berdasarkan hal / agenda yang telah dijadwalkan / dirumuskan sebelumnya. Dalam membahas metode persidangan, kita tidak hanya membicarakan tentang bentuk persidangan / model forum, namun juga kita harus mengetahui macam-macam persidangan.
Dalam kehidupan sehari penyelesaian masalah merupakan miniature dari pelaksanaan sidang. Meski tak formal dan tak teratur, para peniliti percaya penyelesaian masalah menggunakan ide seseorang (jenis cara penyelesaian) jauh lebi efektif dari segi waktu (cepat) dan sugestifitas (kenyamanan).
 1. SIDANG
Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih yang memiliki kepentingan yang sama untuk mengkaji persoalan tertentu melalui suatu mekanisme yang teratur dan terarah. Sidang dilakukan Untuk :
  1. Membahas masalah
  2. Mengurai isi masalah
  3. Menyatukan pendapat
  4. Memperoleh kesepakatan, dan;
  5. Mengambil keputusan
2. JENIS SIDANG
Jenis sidang adalah karakteristik sidang. Jenis sidang berdasarkan kebutuhan dan dipengaruhi oleh lingkungan itu sendiri.  Jenis sidang terbagi atas 2, yakni jenis sidang formal dan non-formal ;
a) Sidang Formal
Sidang formal adalah sidang yang dilaksanakan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Memiliki wadah (Contohnya: Kantor, organisasi atau lembaga)
  2. Memiliki pemimpin sidang (Presidium) dan anggota sidang (peserta)
  3. Memiliki tempat sidang
  4. Memiliki agenda sidang
  5. Memiliki perangkat sidang : (Contohnya: Palu sidang, kelengkapan kesekretariatan dan draft pembahasan) ; dan
  6. Menggunakan metode persidangan (Tata cara resmi)
b) Sidang Non-Formal
Sedangkan dalam sidang non-formal, tidak harus memenuhi criteria pada sidang formal (di atas). Sidang ini menggunakan nilai kewajaran dan tidak terikat dari mekanisme yang ada.
Contoh : Curhat, diskusi, pertemuan biasa dll
( Cat : Dalam pembahasan Metode persidangan, yang kita bahas adalah SIDANG FORMAL )

3. MACAM-MACAM SIDANG
Pada dasarnya sidang bermacam-macam, contoh di sebuah organisasi seperti (HIPMIN-Makassar) macam-macam sidang seperti :
  • Sidang pembuka
  • Sidang Pleno
  • Sidang Komisi
a) Sidang pembuka
Sidang ini dibuka oleh pelaksana acara seperti panitia atau Sterring Comittee, biasanya membahas tata tertib pemilihan dan pengangkatan PRESIDIUM SIDANG.
b) Sidang Pleno
Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk membahas isi dari agenda sidang yang telah dirumuskan.
Contoh :
  • Pleno I (Pemilihan presidium sidang)
  • Pleno II (Pembahasan Agenda sidang)
  • Pleno III (Pembahasan Tata Tertib Persidangan)
  • Pleno IV (Laporan pertanggung-jawaban Badan pengurus HIPMIN periode…)
  • Pleno V (Laporan Kerja Dewan Anggota HIPMIN periode..)
  • Pleno VI (Penetapan anggota komisi)
  • Dll

c) Sidang Komisi
Sidang ini dibentuk untuk mempertajam pembahasan, yang tidak mungkin tercapai dalam sebuah sidang yang besar dan dengan tingkat pengetahuan peserta yang beragam. Selesainya dibahas maka setiap komisi akan memaparkan hasil keputusan dari setiap komisi dan dirangkumkan untuk melengkapi arsip pleno yang telah ada.














BAB II
SUBJEK SIDANG
Subjek sidang adalah semua pelaku yang berperan aktif dalam pelaksanaan Acara persidangan. Yakni ;
  • Penanggung jawab Acara persidangan
  • Pelaku sidang
Latar belakang
Perlu diketahui bahwa persidangan merupakan sebuah kegiatan. Guna merencanakan, membentuk, dan melaksanakan kegiatan ini maka diperlukan tim atau pengggerak penggagas pelaksanaan acara. Dalam dunia organisasi pembentukan tim kerja sangatlah penting dalam mewujudkan tujuan diatas. Olehnya itu dibentuklah sebuah tim penggaggas sekaligus penanggung jawab kegiatan dalam menyukseskan acara yang dimaksud.
1. KEPANITIAAN
Kepanitiaan adalah salah satu dari sekian jenis tim pelaksana yang dibentuk guna menjalankan visi dan misi sebuah pereanaan gerakan (kegiatan dan non kegiatan). Kepanitaan adalah sebuah struktur (tim) yang dibentuk berfungsi mengarahkan/ melaksanakan/dan mengevaluasi sebuah program kerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah diatur dan direncanakan.Dalam Kepanitian terbagi atas 2 wilayah komando :
1) Steerring comitte (SC) / (Panitia pengarah)
Berfungsi mengarahkan organizing comitte (Panitia pelaksana) dalam menjalankan program kerja yang telah diatur. SC Berhak mem-VETO (tegur) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja organizing comitte (Panitia pelaksana). Kepemipinan SC di komandoi oleh seorang kordinator dalam timnya.Tugas umumnya :
  1.  Senantiasa mengarahkan panitia mengawal jalannya persidangan
  2. Membuka persidangan dengan resmi
  3. Memimpin sidang pembuka
  4. Membahas pemilihan presidium sidang
  5. Menyiapkan draft pembahasan sidang
  6. Mengumpulkan hasil ketetapan persidangan guna pengarsipan (Prosiding)
  7. Menerima ketetapan sidang (Arsip ke-II) dan Menutup persidangan dengan resmi
2) Organizing committee (OC) / (Panitia pelaksana)
Berfungsi sebagai tim pelaksana kerja. OC juga berhak mengatur dan membahas (rapat) strategi penyelesaian dalam melaksanakan program kerja. Kepatuhan akan fungsi kontrol pengawasan dari SC ke OC adalah Mutlak dan hirarki. Kepemimpinan OC dipegang oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pembantu utama (Sekretris dan Bendahara) dalam pengelolaan materi dan perangkat kepanitiaan.
2. PELAKU SIDANG
Pelaku sidang adalah subjek/pelaksana dari kegiatan sidang. Diantara fungsi dan kewajibannya. Pelaku sidang adalah elemen penting dalam pelaksanaan persidangan. Pelaku sidang Terdiri atas 2 subjek :
1. PRESIDIUM SIDANG
Presidium sidang adalah orang yang memimpin acara persidangan (Pleno). Para presidium sidang ditunjuk secara mufakat oleh anggota sidang di rapat pembuka dengan jumlah ganjil (Aturan Presidium) yang disahkan oleh pimpinan sidang sementara (Sterring committee), Komposisi pimpinan sidang terdiri atas :
a) Pimpinan sidang (ketua) adalah anggota perisidium yang bertugas memimpin jalannya sidang, menampung serta mempertimbang-kan pendapat peserta sidang, dan memutuskan keputusan sidang. Kriteria seorang pimpinan sidang :
  • Tegas
  • Cerdas
  • Bijaksana
  • Berwawasan luas
b) Sekretaris pimpinan sidang adalah pembantu utama pimpinan sidang dalam hal kerja administrasi (mencatat, mengolah, dan melaporkan) hasil dalam pembahasan persidangan kepada pimpinan sidang guna membantu menentukan keputusan sidang.
 Kerja-kerja utama seorang sekretaris :
  •  Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pimpinan sidang (ketua) contoh: Alat tulis, kertas, Palu,
  • Menyiapkan lembar agenda sidang
  • Menyiapkan lembar absen peserta sidang
  • Menyiapkan lembar konsideransidang
  • Mencatat hal-hal yang penting pada alur pembahasan sidang
  • Mencatat pertanyaan, saran, dan pendapat peserta sidang yang telah diterima dan disetujui oleh pimpinan sidang ketua
Kriteria sekretaris :
  • Cerdas
  • Teliti
  • Menguasai ilmu administrasi dasar
 c) Anggota Pimpinan sidang adalah pembantu kedua pimpinan utama (Ketua dan sekretaris) dalam hal memberikan sumbangsih pemikiran (Nasehat dan masukan) dalam memutuskan hasil sidang maupun siap menjadi pengganti dalam memimpin jalannya persidangan.
B.  ANGGOTA SIDANG
Anggota sidang adalah peserta sidang. Peserta sidang berhak mengikuti persidangan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Anggota sidang adalah peserta undangan yang mengikuti proses persidangan
  • Anggota sidang adalah orang yang diundang oleh Kepanitiaan/wadah (Pelaksana kegiatan)
Anggota sidang terbagi atas 2 (dua) :
 1. Anggota sidang tetap adalah peserta sidang undangan yang masih terdaftar sebagai anggota resmi pelaksana sidang misalnya : terdaftar sebagai anggota  aktif di database organisasi.
2. Anggota sidang peninjauadalah peserta undangan sidang yang bukan dari ruang lingkup resmi pelaksana contoh: Sesepuh, Alumni, dan tamu organisas maupun tamu dari organsasi lain.






BAB III
Perangkat Sidang
Perangkat sidang ada 2 (dua) jenis yakni :
1.       Materi sidang
Materi sidang adalah bahan-bahan persidangan. Segala sesuatu yang digunakan guna untuk menjalankan persidangan. Materi persidangan antara lain sebagai berikut:
  •  Draft sidang (pembahasan)
  • Konsideran (Surat ketetapan)
2.      Alat sidang
Adalah komponen pelengkap dalam pelaksanaan sidang guna menunjang jalannya pelaksanaan metode sidang. Macam-macam alat sidang :
  • Palu sidang
  • Pengeras suara
a)       Palu sidang
Merupakan alat pengambilan keputusan. Ini pula merupakan alat yg paling urgen dan harus selalu diperhatikan keberadaannya. Palu sidang alangkah baiknya terbuat dari material rendah bahan berat dan murah. Tujuannya agar memudahkan pengguna dalam mengunakannya (Ringan, misalnya: kayu) dan mudah didapat (dijangkau pembelian dan pembuatannya). Tentang penggunan palu sidang akan dibahas pada Bab lanjutan (Mekanisme persidangan).
 b)       Pengeras suara
Tak begitu urgen, namun bila pelaksanaannya menggunakan wadah (tempat yang besar dan luas) dan terdapat kelemahan fisiologis (pita suara) pada pelaksana persidangan, maka alat ini direkomendasikan harus ada.
















BAB IV
Bentuk sidang
Bentuk Sidang adalah model dan pola bentuk alur persidangan. Setiap bentuknya mempunyai makna tersendiri dalam perjalanan sidang. Adapun bentuk dan modelnya adalah sebagai berikut :
a.      Bentuk U merupakan bentukan persidangan yang paling efektif karena semua peserta sidang bisa benar-benar terfokus perhatiannya. Hal ini merupakan salah satu kelebihan dari bentuk persidangan ini.
b.      Bentuk lingkaran. Bentuk persidangan seperti ini memiliki kelemahan, yaitu tidak dapat debedakan secara tegas antara pemateri, moderator, dan notulen dengan para peserta sidang. Contoh forum yang pernah menggunakan bentul persidangan seperti ini yaitu Konferensi Meja Bundar (KMB).


c.       Bentuk berpanjar
Kelemahan dari bentuk persidangan seperti ini yaitu peserta yang duduk di belakang kemungkinan besar tidak fokus terhadap forum tersebut. Contohnya yaitu pada acara-acara seminar pada umumnya.
d.      Bentuk komisi. Untuk bentuk persidangan seperti ini, memiliki kelemahan pula, yaitu jarak antar komisi yang berdekatan akan menyebabkan kurangnya konsentrasi / bahkan tidak adanya konsentrasi dari pemateri sidang maupun pesertanya.





BAB IV
Mekanisme sidang
 1. Tata Cara dalam persidangan
  • Persidangan bersifat musyawarah untuk mufakat.
  • Persidangan dipimpin oleh Pimpinan sidang.
  • Peserta sidang berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan sidang.
  • Peserta sidang tidak boleh diganggu selama berbicara.
  • Pimpinan sidang dapat mengenakan ketentuan mengenai lamanya para anggota berbicara.
  • Bilamana pembicaraan melampaui batas waktu yang ditetapkan Pimpinan sidang dapat memperingatkan pembicaraan supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus menaati ketentuan itu.
2. Penggunaan Palu Sidang
Penggunaan palu sidang adalah dengan menggunakan ketukan dari palu sidang agar menghasilkan suara dari kode keputusan. Ketukan palu digunakan pertama kali di Perancis sejak pasca revolusi perancis. Saat itu rakyat perancis menggulingkan pemerintahan monarki dan mengambil alih pemerintahan. Disaat-saat rakyat membutuhkan suatu kesepakatan bersama, maka diadakanlah sidang akbar untuk menentukan nasib rakyat. Saat itu rakyat terlalu banyak dan sukar mendengar keputusan persidangan nasional tersebut. Maka beberapa dari pemimpin sidang mengabil solusi dengan mengunakan lonceng gereja sebagai tanda keputusan dari setiap pembahasan sidang. Dengan dilaksanakan tradisi ini maka orangorang berlomba menciptakan alat sidang tersebut dengan menggunakan bahan yang lebih ringan dan tak berbahaya maka terpilihlah palu sebagai alat sidang tersebut. Hal ini karena palu dapat menghasilkan suara yang keras juga sederhana dan tak berbahaya.

Dalam persidangan ketukan palu dikenal sebanyak 4 macam; yakni ketukan palu 1x, 2x 3x, dan beruntun. Mari kita simak cara mengetuk dan contoh redaksi dari ketukan tersebut dibawah ini.
Ketukan 1x
Mensahkan keputusan sementara, pencabutan skorsing sidang (jangka pendek), dan Peninjauan kembali. Contoh kasus :
1. Mensahkan keputusan sementara
  • Pimpinan       : “Bagaimana peserta sidang ? sepakat ?
  • Peserta          : “Sepakat..!!”
  • Pimpinan       : “Sah” (Tok)
2. Pencabutan skorsing
Contoh : “Dengan mengucapkan bismillahirrahmannirrahim skorsing sidang saya cabut..” (Tok)
3. Peninjauan kembali
Contoh : “Berdasarkan saran dan pendapat oleh forum sidang akan kekeliruan pada pasal pembahasan sebelumnya maka sidang   saya tinjau kembali..”  (Tok) 
Ketukan 2x
Ketukan 2 kali digunakan untuk Menskorsing/memending sidang, pencabutan pending sidang (jangka lama).
1. Menskosing sidang
Contoh : “Dengan mengucapkan Alhamdulillahirbil alamin, sidang saya skorsing selama 15 menit”. (Tok tok)
2. Mempending sidang
Contoh : “Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil alamin, sidang saya pending hingga pada besok hari atau pada tanggal 26 Oktober 2009 pada pukul 21.00 WITA dengan pembahasan agenda pleno berikut Laporan kerja Badan pegurus  HIPMIN-Makassar perioder 2008-2009”. (Tok tok)
Ketukan 3x
Mensahkan keputusan akhir sidang, menetapkan keputusan konsideran (ketetapan hasil sidang) membuka dan menutup persidangan (ceremonial) secara resmi dan keseluruhan. Contoh kasus :
1. Mensahkan keputusan akhir sidang
Contoh: “Dengan ini saya ucapkan sah..” (Tok tok tok..)
2. Mensahkan Konsideran,
Contoh:
  • “Makassar 26 Februari 2009 pada pukul 24.00 WITA. Pimpinan sidang Fathir M.Natsir, Sekretaris Wahyudi Makuling, anggota Taufik Muhammad, anggota M.Fajri Wahid, anggota Ashar A.Hamid. Dengan ini saya nyatakan sah”. (Tok tok tok..)
  •  Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanrirahim Musyawarah Anggota XXI HIPMIN Makassar pada tanggal 21 – 25 Juli 2011 ini dengan resmi dibuka (“Tok..tok..tok”)
  •  Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil alamin Musyawarah Anggota XXI HIPMIN Makassar pada tanggal 21- 25 Juli 2011 ini dengan resmi dibuka (“Tok..tok..tok”)
Ketukan keras berulang dan beruntun
            Ketukan keras berulang dan berulang-ulang adalah ketukan penegas yang berguna mengendalikan forum atau mengambil alih forum alam keadaan situasional: Menenangkan peserta sidang (forum). Contoh kasus :
ü  (Tok tok tok tok tok..) Forum harap tenang…!!!
MODEL KEPUTUSAN SIDANG
1) Keputusan demokrasi
Proses demokrasi dalam pengambilan keputusan dapat terjadi bila kelompok mayoritas  setuju dengan  pembahasan. Metode ini sering digunakan karena didasari oleh prinsip-prinsip demokrasi.
 2) Keputusan mufakat
Keputusan yang diambil secara langsung dan terbuka, dimana seluruh peserta dapat menerimanya scara bulat.
3) Keputusan demokrasi
Proses demokrasi dalam pengambilan keputusan dapat terjadi bila kelompok mayoritas setuju dengan pembahasan. Metode ini sering digunakan karena didasari oleh prinsip-prinsip demokrasi.
 4) Keputusan mufakat
Keputusan yang diambil secara langsung dan terbuka, dimana seluruh peserta dapat menerima nya scara bulat.


PERAN PELAKSANA SIDANG
Peserta
  • Menyajikan informasi berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.
  • Menyampaikan pemikiran secara lengkap dan jelas.
  • Menyampaikan bukti-bukti yang mendukung menanggapi pertanyaan atau pernyataan yang dilontarkan
Istilah – istilah dalam Persidangan
1. Pending, adalah menunda sidang dalam waktu yang cukup lama
2. Skorsing, adalah menunda sidang (dengan jangka waktu yang cukup pendek)
3. Lobying, merupakan proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang.
4. Voting, merupakan prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
5. Quorum, merupakan syarat sebelum persidangan dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
7. Interupsi,  Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu di perhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
8. Prosiding = Hasil ketetapan sidang/Musyawarah yang telah di bukukan (bersifat tertulis)
9. Konsideran = Surat keputusan
Bentuk Interupsi
a. Interupsi Poin of Order
Dilakukan jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.
b. Interupsi Poin of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi.
c. Interupsi Poin of Information
Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya tehnis.
d. Interupsi Poin of Personal Previllage
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan
Tata cara pelaksanaan Interupsi
  • Dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta ijin dari presidium sidang
  • Interupsi di atas interupsi hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan
  • Apabila dalam persidangan, presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka SC diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan presidium sidang dan atau peserta sidang
DEMIKIAN

                         Terima Kasih Sudah membaca. Semoga bermanfaat         

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking