Mata
Kuliah: Pengantar Ilmu Pemerintahan
M A K A L A H
“Bentuk Negara
Indonesia dan Bentuk Pemerintahan Indonesia”
![]() |
OLEH:
NAMA
: NURLIATI
NIM
: 12.21.043
SEMESTER
: II (DUA)
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Sekolah Tinggi
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
STISIP
MUHAMMADIYAH SINJAI
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, dan
tak lupa salawat beriring salam kita hanturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW,
sehingga Penulis dapat menyelesaikan tugas makalah pada
mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan ini.
Makalah dengan judul “Bentuk Negara
Indonesia dan Bentuk Pemerintahan Indonesia” ini disusun untuk memenuhi nilai
tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan yang diberikan oleh bapak Mochamat Nurdin,
S.Ip., M.A
Penulis mengucapkan banyak terimakasih
kepada bapak Mochamat Nurdin, S.Ip., M.A, selaku
dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan serta pihak-pihak yang telah
banyak membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, dengan kerendahan hati, Penulis memohon maaf.
Semoga makalah ini dapat berguna dan
bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Sinjai, Juni 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.................................................................................. i
KATA
PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR
ISI............................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN.......................................................................... 1
A. Latar
Belakang................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................ 2
C. Tujuan
Penulisan.............................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................ 3
A. Definisi
Negara................................................................................ 3
B. Tujuan
Negara.................................................................................. 6
C. Unsur
– unsur Negara...................................................................... 7
D. Bentuk
Negara dan Bentuk pemerintahan....................................... 11
BAB
III PENUTUP.................................................................................... 22
A. Kesimpulan...................................................................................... 22
B. Saran................................................................................................ 22
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................. 23
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang mengatur
persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan baik
menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.
Plato telah menggambarakan secara naratif alasan mengapa
manusia perlu bernegara. Menurut Plato, pada mulanya manusia hidup
sendiri-sendiri. Lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia
memerlukan teman untuk dapat memenuhinya. Lantas mereka bergabung dengan
manusia lain. Jumlah mereka yang banyak secara tidak langsung menuntut adanya
aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian tugas masing-masing
agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka juga
membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan tindakan tertentu
jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu menjadi
penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut sebagai raja
atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak dapat hidup dengan
teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya negara. Karena pada
hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan adanya pemimpin dan
aturan.
Selain dari pada itu untuk memimpin suatu negara juga harus
mengetahui bagaimana sebenarnya negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan
di Indonesia itu sendiri. Untuk itu dalam makalah ini Penulis menkaji sedikit
mengenai hal tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka Penulis mengambil titik
permasalahan mengenai Bentuk Negara Indonesia dan Bentuk Pemerintahan
Indonesia.
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.
Untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan
2.
Untuk
mengetahui dan memberikan pemahaman mengenai bentuk negara dan bentuk
pemerintahan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan anggotanya dalam hal ini
adalah rakyat dalam mencapai tujuan bersama atau yang dicita - citakan.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait
erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat
adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi
pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi
pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada
ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki
kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak
jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman
atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam
pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam
organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak
ini dipilih secara demokratis pula.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Adapun definisi negara dari beberapa pendapat ahli yaitu
sebagai berikut :
ü Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang
mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
ü Georg Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
ü Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
ü Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
ü Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
ü Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
ü Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
ü Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional
dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas
serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
B.
Tujuan
Negara
Sebagai suatu
organisasi kekuasaan dari kumpulan orang –orang yang mendiaminya, negara
memiliki suatu tujuan yang disepakati bersama. Tujuan suatu negara bermacam
–macam diantaranya:
a.
Memperluas kekuasaan;
b.
Menyelenggarakan ketertiban hukum;
c.
Mencapai kesejahteraan umum.
Adapun tujuan negara
dari beberapa pendapat, konsep dan ajaran diantaranya sebagai berikut :
a.
Dalam konsep dan ajaran Plato, negara bertujuan untuk memajukan
kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial;
b.
Dalam ajaran dan konsep Teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus,
negara bertujuan untuk mencapai dan penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram
dengan taat kepada Tuhan;
c.
Menurut Ibnu Arabi, negara bertujuan untuk
menjalankan kebijaksanaan dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga
intervensi pihak –pihak asing;
d.
Menurut Ibnu Khaldum, negara bertujuan untuk mengusahakan kemaslahatan
agama dan negara yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Namun tujuan
negara dalam konteks negara sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan dan
penjelasan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang
bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
- Melaksanakan
ketertiban. Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan
damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
- Pertahanan
dan keamanan. Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari
segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Menegakkan
keadilan. Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat
warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
C.
Unsur
–Unsur Negara
Mahfud
M.D
menyatakan tiga unsur penting dalam suatu negara yaitu rakyat, wilayah dan
pemerintah yang disebutnya sebagai unsur konstitutif. Namun ketiga unsur
tersebut harus ditunjang oleh unsur lain seperti dengan adanya konstitusi dan
pengakuan dari negara lain yang disebut sebagai unsur deklaratif.
Unsur –unsur pokok
dalam suatu negara adalah sebagai berikut :
a. Rakyat
yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama
–sama mendiami suatu wilayah;
b. Wilayah
yaitu unsur terpenting dalam suatu negara sebab tidak mungkin ada negara tanpa
ada batas –batas teritorial yang jelas;
c. Pemerintah
yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan didirikannya sebuah negara;
d. Pengakuan
dari negara lain yaitu hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Ada
dua pengakuan negara yaitu pengakuan de
jure dan pengakuan de facto.
Mengenai asal mula terjadinya
negara berdasarkan fakta sejarah diuraikan sebagai berikut:
ü Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,
Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
ü Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur
atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi
Jerman tahun
1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya,
Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
ü Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut
dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
ü Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah
yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut
bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom
oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Banyak pula teori
–teori yang ditemukan tentang terbentuknya suatu negara, diantaranya sebagai
berikut :
1.
Theory Social Contract (Kontrak Sosial)
Teori kontrak sosial
atau teori perjanjian masyarakat menganggap bahwa negara dibentuk berdasarkan
perjanjian –perjanjian masyarakat dalam tradisi masyarakat. Teori ini meetakkan
bahwa negara tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya
bersandar pada kontrak sosial antara warga dengan lembaga negara.
v Thomas Hobbes (1588 -1679)
menyatakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman yakni keadaan
sebelum dan sestelah ada negara. Menurutnya keadaan alamiah sama sekali bukan
keadaan yang aman dan sejahtera tapi sebaliknya akan menimbulkan suatu keadaan
sosial yang kacau tanpa hukum, tanpa pemerintah dan ikatan sebab dibutuhkan
kontrak atau perjanjian antar individu yang tadinya hidup dama keadaan alamiah
berjanji akan menyerahkan semua hak kodrat yang dimilikinya kepada sebuah badan
yang disebut negara;
v John Locke (1632 -1704) menyatakan
bahwa unsur pimpinan sangat penting yang mengatur kehidupan mereka demi
menghindari konflik di antara warga negara. Namun menurutnya penyelenggaraan
pimpinan harus dibatasi karena dalam melakukan perjanjian individu –individu
warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak –hak alamiahnya kecuali hak
–hak asasi warga negara;
v Jean Jacques Rousseau (1712 -1778)
menyatakan bahwa suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk
mengikatkan diri dengan suatu pemerintahan yang dilakukan oleh suatu organisasi
politik. Menurutnya negara dibentuk dari adanya pemimpin dari organisasi
politik ditentukan oleh yang berdaulat
dari wakil –wakil warga negara.
2.
Theory Teokratis (Ketuhanan)
Teori ketuhanan dikenal
juga dengan istilah doktrin teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak
memerintah yang dimiliki para raja berasal dari tuhan. Para raja mengklaim
sebagai wakil tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya
kepada tuhan bukan kepada manusia. Dalam sejarah tata negara islam , pandangan teokratis
serupa dengan yang dujalankan oleh negara – negara muslim sepeninggal nabi
muhammad saw.
Paham teokratis islam
ini akhirnya melahirkan doktrin politik islam sebagai agama sekaligus
kekuasaan. Pandangan berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam islam tidak
ada pemisahan antara agama dengan negara. Menurut pandangan modernis muslim
kekuasaan dalam islam harus dipertanggung jawabkan baik kepada allah maupun
kepada rakyat.
3.
Teori Kedaulatan
Secara sederhana teori
ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat
melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari
terbentuknya suatu negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu
kelompok etnis atas kelompok tertentusehingga dimulailah pproses pembentukan
negara. Dengan kata lain negara terbentuk karena adanya pertarungan kekuatan
dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk suatu negara.
D.
Bentuk
Negara dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal
dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bentuk pemerintahan adalah suatu
istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi
politik
yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara
untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas
politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah
atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya,
pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Dalam
berbagai literatur hukum dan apalagi dalam penggunaannya sehari-hari, konsep Bentuk
Negara seringkali dicampuradukkan dengan konsep Bentuk Pemerintahan. Hal ini
juga tercermin dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang
menyebutkan bahwa: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republik". Dari kalimat ini tergambar bahwa the founding fathers Indonesia
sangat menekankan pentingnya konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki
negara Indonesia (hakikat negara Indonesia). Bentuk dari negara kesatuan
Indonesia itu ialah republik. Jadi jelaslah bahwa konsep bentuk negara yang
diartikan disini adalah republik yang merupakan pilihan lain
dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh para anggota BPUPKI mengenai
kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern.
Kelemahan
rumusan di atas terkait dengan pengertian bentuk negara yang tidak dibedakan
dari pengertian bentuk pemerintahan. Padahal kedua konsep ini sangat berbeda
satu sama lain. Karena yang dibicarakan adalah bentuk negara berarti bentuk
organ atau organisasi negara itu sebagai keseluruhan. Jika yang dibahas bukan
bentuk organnya, melainkan bentuk penyelenggaraan pemerintahan atau bentuk
penyelenggaraan kekuasaan maka istilah yang lebih tepat dipakai adalah istilah
bentuk pemerintahan.
Sedangkan
kata pemerintahan dalam 'sistem pemerintahan' terbatas pengertiannya pada
cabang eksekutif saja. Penggunaan kata government dalam bahasa Inggris juga
sering menimbulkan kesalahpahaman. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa kata
itu mengandung dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Keduanya dipengaruhi
oleh tradisi pemerintahan yang berkembang di Inggris (British) dan Amerika
Serikat. Karena Kerajaan Inggris mempraktekkan sistem pemerintahan parlementer,
maka perkataan government disana menunjuk kepada pengertian yang sempit, yaitu
hanya cabang kekuasaan eksekutif saja. Tetapi, dalam bahasa Inggris Amerika, kata
government mencakup pengertian yang luas, yaitu keseluruhan pengertian
penyelenggaraan negara. Dalam konstitusi Amerika Serikat misalnya, istilah
"the Government of the United States" selain mencakup cabang
eksekutif yang dipegang oleh Presiden, juga mencakup Kongres yang terdiri atas
House of Repre sentatives dan Senat.
Sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, perlu diperjelas adanya perbedaan mendasar
antara pengertian 'bentuk negara', 'ben tuk pemerintahan', dan 'sistem
pemerintahan'. Ketiga istilah tersebut sebaiknya tidak dipertukarkan satu sama
lain, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam praktek.
Di Indonesia sudah
beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal,
Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan
Presidensil.
Menurut pidato Presiden
Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007
dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan
konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah:
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1)
Sentralisasi, dan
2)
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan
di seluruh wilayah negara;
- Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1)
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2)
Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak
sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3)
Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu
perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis
karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4)
Rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5)
Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering
terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.
Pembangunan daerah akan berkembang sesuai
dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
terhadap daerahnya akan meningkat;
- Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri
oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal
adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan
yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai
subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
- Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah
uji material konstitusi negara bagian;
- Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
- Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara
bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong,
yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian.
- Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- Negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam
itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- Negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan
kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- Negara serikat yang memberikan wewenang
kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
- Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara
serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi ialah Pemerintah Pusat
sebagai pemegang kedaulatan ke luar dan sama-sama memiliki hak mengatur daerah
sendiri (otonomi). Sedangkan perbedaannya adalah mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Sedangkan
perbincangan mengenai 'bentuk pemerintahan' (regerings vormen) berkaitan dengan
pilihan antara bentuk kerajaan (monarki), atau bentuk republik. Jika jabatan
kepala negara itu bersifat turun temurun maka negara itu disebut kerajaan. Jika
kepala pemerintahannya tidak bersifat turun temurun, melainkan dipilih, maka
negara itu disebut republik. Sementara itu, dalam perkataan 'sistem
pemerintahan' (regerings systeem) terkait pilihan-pilihan antara sistem
pemerintahan presidensiil, sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan
campuran, yaitu quasi presidensiil seperti di Indonesia (di bawah UUD 1945 yang asli) atau quasi parlementer
seperti sistem Perancis yang dikenal dengan istilah hybrid system, dan sistem
pemerintahan collegial seperti Swiss.
Dari ketiga
konsep tersebut di atas, bangsa Indonesia sejak kemerdekaan pada tahun 1945
cenderung mengidealkan bentuk negara kesatuan (eenheidstaatsvorm), bentuk
pemerintahan republik (republic regeringsvorm), dan sistem pemerintahan
presidentil (presidential system). Dalam UUD
1945, pengaturan mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan ini
diatur dalam bab yang tersendiri, yaitu Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan.
Dalam Pasal ayat (1) dinyatakan:
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk republik."
Ayat (2) menegaskan: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar." Sedangkan ayat (3) menentukan: "Negara Indonesia adalah
Negara Hukum". Khusus mengenai bentuk negara sebagaimana telah ditentukan
dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut, tidak dikategorikan sebagai objek perubahan
yang diatur mekanismenya dalam pasal 7
UUD 1945. Dalam Pasal 7 ayat (5) UUD 945, dinyatakan: "Khusus mengenai bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dilakukan perubahan".
Pasal ini
jelas mengandung komitmen dan tekad bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945, akan tetap
berbentuk Negara Kesatuan selamanya, kecuali tentunya jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat pada suatu hari mengubah lagi ketentuan Pasal 7 ayat (5) ini atau perubahan UUD terjadi
bukan karena prosedur yang ditentukan sendiri oleh UUD 1945 (verfassung wandlung). Namun, jika yang
terakhir ini yang terjadi maka hukum yang berlaku bukan lagi hukum konstitusi,
melainkan revolusi yang mempunyai aturan hukumnya sendiri.
Dari sisi pelaksanaan
dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok
yaitu sebagai berikut:
v Monarki
adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya
monarki tterbagi atas dua jenis yaitu monarki absolut dengan kekuasaan
tertinngi di tangan raja dan ratu serta monarki konstitusional dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya dibatasi oleh ketentuan
–ketetuan konstitusi negara;
v Oligarki
adalah model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa
dari golongan atau kelompok tertentu;
v Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyatatau yang
mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui pemilu.
Istilah bentuk
pemerintahan pun harus dibedakan pula dari istilah 'sistem pemerintahan' yang
menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer, atau sistem
campuran. Konsepsi yang terakhir ini berkenaan dengan sistem penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif. Perbedaannya dari
pengertian bentuk pemerintahan. Pertama
adalah bahwa istilah pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat
statis, yaitu berkenaan dengan ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem
pemerintahan', aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi bentuk
pemerintahan, kata pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup
keseluruhan cabang kekuasaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahsan diatas maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan mengenai :
a) Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
b) Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk
pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
c) Dalam
konsep teori modern negara terbagi dalam dua bentuk yaitu Negara Kesatuan (Unitarianisme) dan Negara Serikat
d) Dari
sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan
dalam tiga kelompok yaitu monarki, oligarki dan demokrasi.
B.
Saran
Sebagai warga negara, sudah
selayaknya kita mengkaji lebih dalam mengenai bentuk negara dan bentuk
pemerintahan di Indonesia. Selain untuk memperluas cakrawala berpikir, kelak
ketika kita menempati posisi strategis dipemerintahan. Dan niscaya kita akan
menjadi warga negara dan pemimpin yang baik, berakhlak dan rasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Makalah
‘Hubungan Negara, Agama dan Warga Negara’ Mata Kuliah Ham & Kewarganegaraan
oleh Mahasiswa IP Reguler STISIP Muhammadiyah Sinjai.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking